Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Dalam hal jumlah Pengelola PBJ di UKPBJ tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi dengan menugaskan PNS di UKPBJ atau dari luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan.
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia seperti: pengadaan pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).